
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Piket Polsek Kapuas Hilir laksanakan Pemasangan Spanduk himbauan “STOP, ILEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI / SIANIDA” di Depan Gapura pintu masuk Desa Bakungin dan Tikungan Jalan Lintas Trans Kalimantan RT.06 Kel.Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir Kab Kapuas. Senin (26/10/2020) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A., S.H. menyampaikan dengan isi himbauan Bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.” Ucap Kapolsek. (Des)







