
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.
Terkait itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng Brigpol Jurie memberikan imbauan yaitu maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.si., MM tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, di Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau,Provinsi Kalteng, Selasa (3/11/2020) Siang.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H menyampaikan kami mengimbau warga untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan menyampaikan dampak yang terjadi dari kebakaran hutan dan lahan seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan melalui spanduk maupun selebaran Maklumat Kapolda Kalteng.
“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” imbau Kapolsek mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. (dbm)







