
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Team Reaksi Cepat penanganan covid-19 melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana perintah dari Kapolres Barito Utara untuk melaksanakan pendisiplinan.
Lokasi yang menjadi sasaran dari razia tersebut adalah di jalan Pramuka ( Depan Gedung Koni) Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (24/10/2020) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, melalui Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K mengatakan tim satuan tugas yang terdiri dari anggota Polres Barito Utara , Anggota Kodim 1013, Anggota Satpol PP, Anggota Kominfo ,Gerdayak dan banser.
” Dalam giat tersebut, masih ditemukan 16 pelanggar yang tidak menggunakan masker, para pelanggar diberikan cukup penindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu ,”pungkasnya. (Nin/Ryt)







