
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kembali menggelar Pers Release Tindak pidana Ilegal Minning di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis 15 April 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Beberapa waktu lalu telah beredar video viral terkait tindak pidana Ilegal Minning di desa sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, dimana kegiatan terlarang ini di lakukan oleh 2 warga asing yang berasal dari negara china.
“Dari video viral tersebut kita laksanakan penyelidikan di lapangan, beberapa waktu lalu memang betul-betul kita mendapati ada 2 warga negara Cina ini yang sedang melaksanakan penambangan ilegal yaitu di bidang komoditi emas sehingga akhirnya kami lakukan penyelidikan pada saat itu kemudian dari hasil penyelidikan karena kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga kita laksanakan lah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres AKBP Devy Firmansyah, saat Pers Release berlangsung.
Devy Firmansyah menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan hubinter kemudian darah pinter juga sudah disambungkan ke konsulat China pada saat itu. Keputusan dari pihak kedutaan ataupun konsulat China menyampaikan apabila memang ada warga negaranya yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana maka mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di negara Indonesia,
“Jadi Pada tanggal 13 April 2021, kami sudah menerima p21 dari pihak Kejaksaan dengan nomor B 36 40. 2014 x104 2021 ini berkas pengiriman sebelumnya, kami sudah kirimkan pada tanggal 9 Maret kemudian tanggal 22 Maret, kami mendapatkan p19 kemudian pada tanggal 8 April pihak sudah kirimkan kembali untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan oleh rekan-rekan Kejaksaan,” ucap Devy.
kemudian, pada hari Kamis tanggal 15 April 2021, pihaknya telah melaksanakan tahap II secara virtual dengan pihak Kejaksaan dan untuk suratnya akan menyusul serta tab II polres kobar adalah nomor B 6 15 4 Romawi 2021 tanggal 15 April 2021.
Orang nomor satu di polres Kobar ini juga menyampaikan, bahwa untuk barang bukti tidak mengalami penambahan yaitu ada sekitar 31 barang bukti.
Untuk pasal yang di kenakan yaitu pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. kemudian ini juga di kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana artinya setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin maka diancam pidana selama 5 tahun penjara. (Risa)









