
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Seorang laki-laki, diamankankan Personel Satuan reserse Narkoba Polres Seruyan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dan juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Jalan Padat Karya Rt. 002. Rw. 001 Desa Terawan Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng.(18/10/2020) sekitar jam 16.30 Wib.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Sandi Irawan Als Sandi (36 tahun)di kediamanya, beserta barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket perbungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor/broto 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah dompet warna pink coklat yang bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah kotak warna abu-abu yang bertuliskan CUTE, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.
Saat dikonfirmasi Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono, S.H bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Terawan yang memberitahukan tentang Pelaku yang serng bertransaksi narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan.
“Kami masih terus periksa Sandi (36th) Untuk melakukan Pengembangan pada Jaringan Peredaran Narkoba yg di lakukan untuk memberantas peredaran Narkoba yang ada di Wilkum Polres Seruyan,” tambahnya Supriyono.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.(END)








