[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Seorang Ibu Rumah Tangga, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Komplek Belakang Eks Gedung Golden Theatre, Jalan Pangeran Antasari No. 34 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, inisial RHY alias YAYU (38 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 1 bungkusan plastic Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 0,45 gram dan Uang Tunai Hasil Penjualan, Senin (22/02) pukul 11.00 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU. H. Arasi, S.H., berdasarkan laporan Kejadian benar Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang Ibu rumah tangga karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu, dimana pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan RHY alias YAYU di sebuah Barak Milik Mashardi yang berada di Belakang Eks Gedung Bioskop Golden Theatre.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan RHY alias YAYU yang sedang berada di Kamar yang berada di lantai 2 Barak milik Sdr MASHARDI, pada saat Petugas datang sempat terlihat RHY aias YAYU sedang membuang sesuatu lewat jendela angin-angin selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, ternyata Petugas Kepolisian menemukan barang berupa 2 (dua) pack plastik klip Kecil, 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan No. SIM 085389498929, dan uang tunai Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang langsung diamankan Petugas..
Berlanjut setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian barang yang dibuang tersebut ternyata berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui oleh terlapor adalah milik terlapor, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial RHY alias YAYU (38 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)