
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), Polsek Katingan Hilir terus menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Jum’at (19/03/2021) Pagi
Pagi ini, Kapolsek Katingan Hilir memerintahkan 2 (dua) orang personilnya yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Aipda Wahyu Diannor untuk menyampaikan sosialisasi di tempat-tempat strategis yang sering dikunjungi masyarakat.
“Pada saat mobiling menggunakan kendaraan R2, kami melihat ada beberapa masyarakat yang bersantai di Taman Religi Kasongan namun tidak menggunakan masker, kami memutuskan untuk berhenti dan memberikan sosialiasi tentang anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan”, jelas Aipda Wahyu Diannor
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H menuturkan, Kecamatan Katingan Hilir saat ini telah masuk zona merah, yang berarti petugas harus lebih semangat dalam penanganan penyebaran virus mematikan tersebut, sehingga diharapkan Kecamatan Katingan Hilir bisa masuk zona kuning dan bahkan zona hijau atau bebas dari paparan Covid-19.
“Maka dari itu sosialisasi terkait dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Keputusan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 ini dilakukan oleh seluruh personil Polsek Katingan Hilir dalam setiap kesempatan untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan”, jelas Kapolsek.(isn)







