Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah mengidentifikasi wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir menegaskan saat ini pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap wilayah yang dianggap rawan terhadap pelanggaran pemilu, prediksi terhadap wilayah tersebut, yaitu wilayah yang jauh dari jangkauan, seperti di desa – desa pedalaman Arut Utara, Sungai Cabang, Teluk Pulau dan Sungai Sekonyer kecamatan Kumai, Senin (7/12/2020).
Untuk itu di wilayah yang diprediksi rawan pelanggaran, maka personel pengamanan akan ditingkatkan di daerah rawan tersebut, asumsi kami yang rawan terjadi di daerah-daerah yang lumayan jauh, namun bentuk pelanggaran kita belum kita ketahui, karena masih asumsi dan belum terlaksana,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar Dorik Rozani yang mengatakan bahwa Bawaslu saat ini masih proses menghimpun hasil pendataan Panwas kecamatan, desa dan kelurahan serta panwas TPS.
“Saat ini kami lagi menunggu info dari kecamatan, desa dan Panwas TPS, jadu harap bersabar, dan akan segera kami infokan ke pihak berwenang untuk prioritas pencegahan sedari dini,” terang Dorik.
Berdasarkan TPS rawan disebutkan beberapa indikator, diantaranya adalah TPS yang memiliki sejarah terjadinya jumlah pelanggaran yang tinggi, TPS yang menjadi wilayah atau domisili Pasangan Calon atau tim kampanye atau relawan, ini yang perlu diperhatikan, ucap Dorik.
“Kita berharap Pilgub kalteng 2020 tanpa kecurangan, politik uang dan politisasi sara serta wajib mentaati prokes covid-19, agar demokrasi berjalan aman, damai, jujur dan adil, sehat, serta sejuk,” pungkasnya. (yusbob).