Klaim Effendi Buhing cs Rugikan PT SML CBI Group

banner 468x60

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Klaim yang dilancarkan Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing atas ribuan hektare lahan masyarakat Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, merugikan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Citra Borneo Indah (CBI) Group.

banner 336x280

Menurut Direktur PT SML, H Taher, sejak adanya klaim lahan tersebut dua pekan lalu, praktis aktivitas penggarapan lahan di wilayah itu terganggu. Banyak item penggarapan lahan yang menjadi molor dari rencana kegiatan kerja. “Ya tentu ini cukup mengganggu. Tapi kami akan tetap melakukan pekerjaan, karena memiliki dasar yang diberikan pemerintah daerah serta kementerian.”

Meski begitu, kata dia, jika ada masyarakat yang menolak keberadaan PT SML, manajemen perusahaan kelapa sawit ini siap membuka komunikasi, koordinasi dan konsolidasi. “Kami tetap mengutamakan untuk membuka komunikasi dan dialogis serta penanganan secara persuasif jika ada masyarakat yang menolak. Karena pada dasarnya, kami hadir untuk menguatkan perekonomian masyarakat sekitar serta ikut menyokong eksistensi pemerintah melalui pajak, CSR dan lain sebagainya.”

Dia pun menerangkan, saat ini PT SML telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Karang Taba yang diklaim Effendi Buhing cs tersebut. Masyarakat Desa Karang Taba pun telah sepakat untuk bekerjasama dengan anak perusahaan CBI itu. Sebelum keluarnya izin HGU, PT SML telah mengantongi Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Izin Prinsip dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Pembukaan Lahan (IPL). “Kami telah memiliki HGU. Ini berarti, kami sudah memenuhi kewajiban untuk melakukan aktivitas usaha di wilayah tersebut.”

Baca juga : KLAIM EFFENDI BUHING CS NGAWUR

https://kotawaringinnews.co.id/klaim-effendi-buhing-cs-ngawur/

Seperti diketahui, klaim Effendi Buhing cs atas ribuan hektare tanah masyarakat Karang Taba, ngawur. Jika melihat peta wilayah, lahan yang diklaim Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing itu, berada di wilayah Desa Karang Taba.

Menurut warga Desa Karang Taba, Marwanto (55), Komunitas Adat Laman Kinipan yang dinahkodai Effendi Buhing ini tidak punya hak atas tanah di wilayah Karang Taba. Apalagi secara legal, posisi tanah berada di Desa Karang Taba. Pemerintah pun sudah menetapkan tata batas wilayah antar-desa serta antar-kecamatan. “Secara logis saja. Kinipan dan Karang Taba sudah berbeda. Sudah ada tata batas antara Desa Kinipan dan Desa Karang Taba. Lebih dari itu, tata batas juga sudah ada antara Kecamatan Batangkawa (letak Desa Kinipan) dan Kecamatan Lamandau (letak Desa Karang Taba).” ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *