
Y, tersangka menyelenggarakan acara pernikahan anaknya dengan menggelar acara pentas musik orkes hiburan dengan menghadirkan grup musik
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, publik perlu menerapkan social distancing (jaga jarak sosial) dan tidak menghadiri perkumpulan massal, Selasa (2/3/2021)
Kebahagiaan anak justru berbuntut petaka, di balik pesta perkawinan sang anak dengan maksud menyenangkan dan menggelar pertunjukan dangdut di desanya yakni di RT 1 desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat, orang tua malah terjadi tersangka atas kasus kerumunan.
Di tengah wabah Covid-19, acara pernikahan digelar pada Tanggal 21 Februari 2021 dan video viral setelah acara pernikahan, sementara pihak kepolisian menerima laporan pada Tanggal 27 Februari 2021 artinya sudah satu mingguan kita mendapat laporan resminya, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat Press release.
Mendapatkan laporan kami langsung perintahkan Polsek setempat, dan rekan-rekan penyidik langsung bergerak cepat mencari sumber kebenaran, lokasi jarak juga sangat jauh, namun alhamdulillah berhasil kita temukan, kata AKBP Devy Firmansyah.
Lanjut Devy, kronologisnya pada hari Minggu tanggal 21 Februari ya itu telah dilaksanakan pesta pernikahan oleh tersangka saudara Y dan viral di media sosial, dan akhirnya berdasarkan video tersebut baru kita dapatkan pada tanggal 27 Februari.
Kemudian saya memerintahkan Kapolsek untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan yaitu dengan cara mendatangi TKP dan menggali keterangan dari saksi-saksi, dari situ kita ketahui ternyata pesta itu sudah dilaksanakan pada tanggal 21 jadi Sudah ada jeda waktu kurang lebih 1 minggu atau 7 hari, ujar AKBP Devy Firmansyah.
Kemudian Kapolsek di-backup oleh Kasat Reskrim langsung melakukan pemanggilan ataupun interogasi pada beberapa saksi, dan saksi saksi yang sudah kita periksa itu kurang lebih kurang ada sebanyak 4 orang yang sudah kita periksa, terang Devy Firmansyah.
Menurutnya, kemudian sepakat untuk ditingkatkan penyidikannya dan menetapkan tersangka yaitu saudara Y menjadi tersangka, TKP nya ada di Jalan bukit simpar RT 1 desa Kondang, kemudian modus operandinya adalah tersangka menyelenggarakan acara pernikahan anaknya dengan menggelar acara pentas musik orkes hiburan dengan menghadirkan grup musik yaitu grup musik Aulia yang didatangkan dari Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Akhirnya dengan perbuatannya ini, yang bersangkutan telah menyebabkan atau mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesehatan di dalam masa pandemi covid-19 ini, kata Devy Firmansyah.
Kemudian untuk barang bukti yang sudah kita amankan di sini ini ada 11 lembar surat pernyataan dari saudara Y, kemudian kita juga sudah mengamankan satu lembar undangan pernikahan, dan dalam hal ini tersangka bisa dikenakan kurungan 4 bulan 2 minggu.
Menurut Devy Firmansyah kepolisian tidak akan menahan Y, namun terus dilakukan penyelidikan, Y ini tidak mengantongi surat izin dari Satgas Covid-19.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kobar agar bisa menyikapi situasi pandemi saat ini sedang berlangsung, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kobar tetap patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, karena sampai dengan saat ini pandemi covid-19 belum berakhir, Pungkasnya. (yusbob)







