
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Aiptu Imam bersama dengan satu anggota Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut , Polda Kalteng sosialisasikan bahaya berita atau kabar hoax kepada warga desa lemo, senin (2/11/2020) sore.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Teweh Tengah Akp Wahyu Satiyo Budiarjo,S.H, M.H mengatakan , dalam sosialisasi anti hoax, anggota Polsek Teweh Tengah memberikan penjelasan tentang adanya penyebaran hoax, fitnah atau berita yang tidak sesuai fakta dan kenyataan, baik melalui media sosial atau pun langsung tanpa menggunakan media, dimana sasaran sosialisasi anti Hoax kali ini kami sampaikan kepada warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
” Anggota juga mensosialisasikan bahwa penyebaran hoax, fitnah atau berita tanpa bukti melanggar hukum yang ada dan dapat di kenakan sanksi pidana serta merugikan banyak pihak yg di atur dalam UU IT,” ujar Akp Wahyu
Langkah sosialisasi ini , sebagai dukungan penuh kepada kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan aksi hoax terutama yang terorganisir.
“Kami imbau kepada masyarakat agar waspada akan berita hoax , pesan kami kepada warga adalah jangan sampai sebar hoax,”imbaunya. (Ryt/Nin)







