CECEP HERDI
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu AN bin Taufik dan WA bin Katino warga Pangkalan Bun berhasil diciduk satuan Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (14/12/2017) di jalan Sidorejo Pangkalan Bun. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda, AN ditangkap saat akan mengantar dua paket sabu di di jalan Sidorejo sekitar pukul 13.40 WIB. Sementara wa diringkus pukul 00.15 WIB.
“Anggota kami berhasil meringkus dua pengedar sabu dengan barang bukti total sabu sebanyak 2 gram lebih,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandi Zulkarnain Sirait saat press rilis di halaman Mapolres Kobar, Jumat (15/12/2017).
Barang bukti yang berhasil disita pihaknya dari dua tersangka ini di antaranya enam paket sabu seberat 2 gram lebih, satu buah bong, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang sebesar Rp600 ribu.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun. “Kami terus mengembangkan jaringan ini, kami masih memiliki Target Operasi (TO) yang belum berhasil kami ringkus,” jelasnya.
Mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Kalteng ini mengatakan, Kobar merupakan wilayah subur peredaran narkotika. Pasalnya banyak kemungkinan jalur pintu masuk ke Kobar melalui pelabuhan, bandara, serta jalur darat yang memuluskan masuknya berbagai jenis obat-obatan terlarang. “Kami selaku penegak hukum akan terus memberantas berbagai kejahatan narkotika, baik pengguna, pengedar maupun bandar,” katanya.
Ia bepesan terhadap masyarakat Kobar untuk lebih antisipasi dan hati-hati dari kejahatan narkoba. Dan jangan sekali-kali mencoba mengonsumsi maupun mengedarkan barang haram tersebut. “Kalau masyarakat ada yang mengetahui ada peredaran atau ada yang memakai narkoba, segera laporkan ke kami,” pinta Kapolres. (KNews)