
Kotawaringin News, Polda Kalteng – Polres Katingan – Seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, aktifitas masyarakat secara perlahan dibatasi dengan sejumlah aturan dan protokol kesehatan ketat. Sabtu (20/02/2021) Pukul 09.30 WIB
Seperti halnya yang dilakukan pemerintah Desa Hampalit khususnya di RT.008 yang telah menyiapkan tatanan penerapan PPKM skala mikro diantaranya dengan pemberlakukan sejumlah aturan di depan jalan masuk Komplek Perumahan Bahalap Permai, dalam hal ini Bhabinkamtibmas Desa Hampalit Aipda Noor Hendra turun langsung untuk memastikan penerapan protokol kesehatan diberlakukan dengan benar.
Beberapa kegiatan yang dilakukan Satgas Covid-19 yaitu melakukan pengecekkan suhu tubuh terhadap tamu atau warga luar yang hendak memasuki komplek perumahan, memberikan sosialiasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Tim satgas dalam rangka PPKM ini terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Nakes, staf Desa Hampalit dan warga setempat. Pembentukan PPKM skala mikro ini dimulai sejak tanggal 09 Februari 2021 hingga tanggal 22 Februari 2021 nanti”, jelas Aipda Noor Hendra.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengatakan, kepolisian dalam hal ini Polsek Katingan Hilir akan selalu mengawal dan mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.(isn)







