Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana Perjudian. Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku yaitu BM (45) warga Jl. Kapuas Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, “pelaku berhasil diringkus di bekas warung Sdr. HR Jl. Kapuas Rt. 14 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Kristanto Situmeang S.I.K. menyampaikan pada hari rabu (4/11/2020) pagi.
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang sebesar Rp. 495 ribu, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone nokia 210 warna abu-abu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” ucap Kasat. (wen)