
Ilustrasi wisata alam danau/pixabay
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat usai menggelar rapat mengumumumkan bahwa kawasan pariwisata alam sudah bisa dibuka mulai tanggal 2 Februari 2021, Senin (1/2/2021)
“Kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka mulai tanggal 2 Februari 2021, besuk, untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan,” kata Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah usai menggelar rapat di aula Kantor Bupati.

Nurhidayah menuturkan, pembukaan kembali wisata alam diserahkan kepada Dinas Pariwisata.
“Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada Kabupaten Kobar misalkan TNTP dan wisata alam lainya, sementara untuk kolam renang masih dalam kajian. Untuk zona lain akan diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan,” kata Nurhidayah.
Selanjutnya, Nurhidayah memaparkan beberapa syarat bagi pengelola tempat wisata alam yang ingin membuka kembali bisnisnya.
Bupati memutuskan apakah tempat wisata akan dibuka atau tidak.
Keputusan membuka kembali tempat wisata harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam.
Pelaksanaan keputusan harus melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing, ucap Nurhidayah.
Pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga di setiap kawasan.
Pengelola kawasan pariwisata alam harus melakukan monitoring dan evaluasi selama pra-kondisi dan fase implementasi protokol kesehatan. Kapasitas tampung hanya 50 persen dari kapasitas normal.
“Saya juga mengingatkan agar para pelaku wisata selalu melakukan konsultasi dengan Dinas Pariwisata, dan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh Pemkab Kobar, terkait kebijakan masyarakat menuju produktif dan aman Covid-19,” tutur Nurhidayah.
Jika selama wisata alam dibuka kembali ditemukan kasus virus corona atau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka Satgas Covid-19 akan melakukan pengetatan, atau penutupan kembali, tegas Nurhidayah. (yusbob)









