
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa berinisial W (52), beberapa hari yang lalu terus dikembangkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Pasalnya penyidik mulai mencurigai adanya keterlibatan orang-orang lain dalam penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2018/2019 tersebut.
“Kita pasti kembangkan kasus ini, beberapa saksi juga sudah kita mintai keterangan, jika alat bukti ini cukup tentu akan kita proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana.
Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus serupa di desa yang ada di Kecamatan Setempat, pada tahun anggaran yang lain. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih terus didalami, imbuh Dandeni Herdiana, Jumat (23/7/2021).
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kobar, Dwi Purnomo kembali menekankan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kobar hati-hati dan lebih teliti lagi dalam menggunakan anggaran.
“Karena konsekuensinya adalah proses hukum jika menyalahgunakan anggaran,” kata Dwi Purnomo.
Beberapa pesan disampaikan Dwi, antara lain agar tertib administrasi kemudian dibarengi dengan pembuatan laporan. Sebelum membuat laporan inspektorat sendiri sudah mempersilahkan untuk konsultasi secara teknis.
Selain itu, lanjut Dwi Purnomo para Kades juga diharapkan menyusun APBD Desa secara matang sehingga pelaksanaannya juga berjalan dengan lancar.
Terkait Desa Kerabu diakui oleh Dwi Purnomo itu sudah lama dan sering diberikan masukan-masukan terkait pembangunan fisik di desa tersebut. Maka kasus desa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya supaya tidak terlibat dalam masalah hukum.
Lanjut Dwi, Kepala Desa sangat rentan bermasalah apalagi dana yang dikelola juga sangat besar. Beragam upaya sebenarnya telah dilakukan pemerintah dari mulai pelatihan dan pembinaan serta sosialisasi.
Maka ia mengharapkan agar pemerintah Desa sering-sering berkoordinasi supaya tidak salah melangkah dalam mengelola keuangan Desa. Diakui Dwi selain faktor Sumber Daya Manusia (SDM) juga ada faktor lainnya yakni faktor manusianya itu sendiri.
Maka ia mengingatkan agar Kades tidak bermain-main dengan dana desa dalam menggunakan anggarannya.
“Kita ini (inspektorat) membuka layanan untuk komunikasi bagi Kepala Desa selama jam kerja, supaya ketika terjadi permasalahan bisa di carikan solusi sehingga menghindari sampai ke ranah hukum,” pungkasnya. (Yusbob)







