
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Terkait kasus masuknya penumpang positif covid-19 dan yang tidak memiliki persyaratan datang ke Kalteng yaitu surat RT-PCR diharapkan agar hal tersebut jangan sampai terjadi lagi, Rabu (2/6/2021).
Wakil Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tengku Alisjahbana, berharap agar pihak berwenang di Provinsi Kalteng kembali mengingatkan pada penanggung jawab pelabuhan atau bandara yang memberangkatkan penumpang dari daerah lain menuju Kalteng agar bisa secara ketat melakukan screening persyaratan masuk Kalteng.
Menurut Tengku Alisyahbana, karena aturannya warga dari luar Kalteng wajib memiliki keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR masih belum dicabut,” jelasnya.
Aturan ini dikeluarkan Provinsi Kalteng tentunya untuk menjaga jangan sampai kasus covid-19 kembali melonjak di Bumi Tambun Bungai.
“Rasanya sudah cukup ada dua kasus yaitu masuknya orang yang positif covid-19 dan ditemukan petugas di Bandara Iskandar dan adanya 2 orang yang tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan bebas covid-19 yang ditemukan tiba di pelabuhan Pangkima Utar.
Lanjut Alisjahbana, yang terbaru ada pasien Covid-19 bisa masuk di pelabuhan, dan ini jangan sampai hal ini terulang lagi,” jelasnya.
Karena surat pemberitahuan terkait kebijakan syarat masuk daerah, sudah disampaikan pada berbagai daerah yang memberangkatkan penumpang menuju Kalteng.
“Kebijakan yang diambil ini tentunya sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran covid-19. Harapannya bisa dilaksanakan pihak pengelola bandara dan pelabuhan diluar Kalteng dengan lebih ketat lagi,” Pungkasnya. (Yusbob)
Kotawaringin Barat – Terkait kasus masuknya penumpang positif covid-19 dan yang tidak memiliki persyaratan datang ke Kalteng yaitu surat RT-PCR diharapkan agar hal tersebut jangan sampai terjadi lagi, Rabu (2/6/2021).
Wakil Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tengku Alisjahbana, berharap agar pihak berwenang di Provinsi Kalteng kembali mengingatkan pada penanggung jawab pelabuhan atau bandara yang memberangkatkan penumpang dari daerah lain menuju Kalteng agar bisa secara ketat melakukan screening persyaratan masuk Kalteng.
Menurut Tengku Alisyahbana, karena aturannya warga dari luar Kalteng wajib memiliki keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR masih belum dicabut,” jelasnya.
Aturan ini dikeluarkan Provinsi Kalteng tentunya untuk menjaga jangan sampai kasus covid-19 kembali melonjak di Bumi Tambun Bungai.
“Rasanya sudah cukup ada dua kasus yaitu masuknya orang yang positif covid-19 dan ditemukan petugas di Bandara Iskandar dan adanya 2 orang yang tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan bebas covid-19 yang ditemukan tiba di pelabuhan Pangkima Utar.
Lanjut Alisjahbana, yang terbaru ada pasien Covid-19 bisa masuk di pelabuhan, dan ini jangan sampai hal ini terulang lagi,” jelasnya.
Karena surat pemberitahuan terkait kebijakan syarat masuk daerah, sudah disampaikan pada berbagai daerah yang memberangkatkan penumpang menuju Kalteng.
“Kebijakan yang diambil ini tentunya sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran covid-19. Harapannya bisa dilaksanakan pihak pengelola bandara dan pelabuhan diluar Kalteng dengan lebih ketat lagi,” Pungkasnya. (Yusbob)









