
Sreenshoot Peraturan Bawaslu RI No 31 Tahun 2018.
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu berupa politik uang salahsatu Calon Anggota Legislatif kabupaten Lamandau hingga kini sudah dua kali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kepada penyidik Polres Lamandau.
Padahal, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pasal 27 ayat (6), disebutkan bahwa pengembalian berkas perkara hasil penyidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (5) dari penuntut umum kepada penyidik hanya dilakukan 1 (satu) kali.
“Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilu terkait Politik Uang ini hingga sekarang sudah dua kali P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto, Senin 27 Mei 2019.
Angga menjelaskan, penyerahan berkas yang pertama dari penyidik ke Kejaksaan diserahkan pada 16 Mei 2019 lalu. Namun, kata Angga, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap (P-18) sehingga berkasnya dikembalikan (P-19) pada 20 Mei 2019.
“Setelah kita (penyidik) lengkapi, dan berkas tersebut kemudian diserakhan kembali ke kejaksaan pada 22 Mei 2019, pihak kejaksaan kembali menyatakan P-18 dan berkasnya di P-19-kan lagi untuk kedua kalinya pada tanggal 24 Mei 2019 lalu,” ujar Angga.
Perihal adanya fakta bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan telah melakukan pengembalian berkas (P-19) sebanyak dua kali, Angga enggan mengomentarinya, hanya saja pihak penyidik dan Bawaslu selama ini memastikan sudah menyampaikan perihal adanya aturan terkait perkara pemilu hanya boleh dilkukan P-19 sebanyak satu kali. “Terkait itu (dua kali P-19 silahkan tanya pihak kejaksaan saja,” kata Angga.










