
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng dan Koramil 1017 Tapin Bini Memberikan imbauan tentang larangan melakukan pertambangan secara illegal, kepada masyarakat desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), jumat (23/10/2020) pagi.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan SH, mengatakan sosialisasi yang di lakukan terkait Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida. undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta Mengetahui Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Illegal mining,” ucapnya. (dbm)







