
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Kapolres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H bersama Bupati Mura Drs. Perdie, M.A dan unsur Forokopimda melaksanakan pendisiplinan di Bundaran Batu Bara Jl. Jend. Sudirman Kota Puruk Cahu, Kab. Murung Raya, Rabu (28/10/2020) pukul 10.00 WIB.
Diikuti oleh seluruh personel gabungan yang terlibat dalam Satgas Operasi Yustisi seperti Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penindakan berupa hukuman denda uang sebesar dua ratus ribu rupiah dan menyapu jalanan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Mura AKBP Putu saat di lokasi mengatakan, hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi agar masyarakat tahu bahwa ada sanksi tegas apabila melanganggar protokol kesehatan.
Lebih lanjut, mantan Kanit I Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut menjelaskan, pada operasi ini, lebih mengedepankan peran pemerintah daerah seperti Satpol PP dan Dishub sebagai penegak Perda, walaupun demikian TNI dan Polri selalu siap mengawal dan mem back up rekan-rekan dalam pelaksanakan operasi yustisi.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura, agar terus disiplin mematuhi protokol kesehatan, apabila tidak patuh, akan ada sanksi tegas dari pemerintah daerah kepada pelanggar protokol kesehatan,” tutupnya. (van)







