Pangkalan Bun, KNews – Tanggal 30 September merupakan Hari Berkabung Nasional. Setiap tahunnya, pada tanggal tersebut menaikkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk berkabung. Namun, hal tersebut seperti sudah dilupakan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari pantauan, di Pangkalan Bun hanya terdapat beberapa instansi yang menaikkan bendera setengah tiang yaitu Kantor DPRD Kobar, Kantor Bappeda, Kantor Dishubkominfo, Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Mako Polres Kobar serta Mako Kodim 1014/PBN. Selebihnya, terpasang bendera satu tiang, bahkan ada yang sama sekali tak memasang bendera, termasuk Kantor Bupati Kobar.
Padahal dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 25 September 2017 bernomor B-908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017 perihal penyelenggara upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2017 bersifat segera, terdapat pada kolom keterangan mengatakan, Tanggal 30 September 2017 bendera berkibar setengah tiang serta Tanggal 01 Oktober 2017 pada pukul 06.00 WIB bendera berkibar satu tiang penuh.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Masradin mengatakan tidak mengetahui adanya edaran tersebut “Tidak ada menerima surat edaran tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/9/2017) sore.
Dia mengatakan, Pemkab Kobar hanya menerima surat undangan dari Ketua DPRD Kobar, Triyanto untuk hadir dalam gelaran nonton bareng pemutaran film G30S/PKI pukul 19.00 di halaman Kantor DPRD Kobar. (Hendri/KNews-1)