
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Berbagai cara dilakukan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang terjadi di masyarakat.
Kali ini, Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng terlihat menggelar Operasi Yustisi yang berlangsung di sejumlah titik sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Cempaga.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., menyampaikan, jika pihaknya terus berupaya keras dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang masih berlangsung
“Perlu rekan – rekan ketahui bahwa, tujuan diselenggarakannya Operasi Yustisi ini yaitu untuk mempercepat penanggulamgan pandemi Covid-19 diseluruh lapisan masyarakat,” katanya, Jum’at (12/03/2021) pagi.
Diterangkannya, dari hasil Operasi Yustisi dengan melibatkan Koramil 1015-11 Cempaga tersebut telah menegur 10 Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam hal penggunaan masker.
“Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, kami dari Polsek Cempaga mengimbau kepada warga agar selalu mematuhi Prokes Covid-19 terutama menyangkut 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dam menjaga jarak,” tutupnya.(b’ker21)







