
Kotawaringin News, Lamandau – Senin (28/3/2022) menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 2022, Satgas Covid 19 Kabupaten Lamandau gelar Rapat Koordinasi terkait Instruksi Mendagri No. 14 tahun 2022 tentang pemberlakuam pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid 19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, maluku dan Papua.
Bupati Lamandau melalui Sekretaris Daerah Muhamad Irwansyah SP,.MP menjelaskan, Rapat Koordinasi dilakukan dalam rangka persiapan jelang Bulan Ramadhan 1442 hijriah, dan membahas kaitan Inmendagri no 14 tahun 2022 serta tentang kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan selama ramadhan dan idul fitri oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
“Beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan tahun 2022. Itu dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan puasa, yang dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Covid-19 untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan,” ucap Sekda.
Sekda menambahkan agar satgas covid 19 kabupaten lamandau agar lebih giat melakulan operasi penertiban prokes yang mulai diabaikan masyarakat sebab itu merupakan benteng utama dalam pengendalian covid 19, juga mengedukasi masyarakat agar memeriksakan diri jika mengalami keluhan gejala covid 19 ke fasilitas kesehatan setempat.
“Saat ini banyak masyarakat yang phobia untuk memeriksakan diri ke rumah sakit atau puskesmas akibat pandemi yang melanda 2 tahun terakhir ini, saya meminta tugas kita untuk memberi pengertian kepada masyarakat sebab deteksi dini yang dilakukan melalui pemeriksaan dirumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya akan menyelamatkan diri kita serta keluarga dari paparan virus covid 19,” tambah Sekda saat membuka kegiatan. (S/K2)










