
Tiga tersangka curanmor spesialis menggunakan pick up antar provinsi bersama barang bukti sebanyak 20 unit diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolres Kobar, Selasa (23/2/2021).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tiga tersangka curanmor spesialis menggunakan pick up antar provinsi bersama barang bukti sebanyak 20 unit diperlihatkan saat jumpa pers di Mapolres Kobar, Selasa (23/2/2021).
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), lintas provinsi beserta barang bukti sebanyak 20 unit motor berbagai jenis.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, ketiga orang pelaku ini berinisial R, MF dan H. Mereka diamankan dalam tempat terpisah.
R dan MF diamankan di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan sementara H di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama, kata AKBP Devy Firmansyah.
“Pelaku R dan MF ini diamankan saat ia mencuri motor di Jalan Abdul Ancis.
Saat itu, menurut Kapolres, mereka ketahuan pemilik motor dan ditangkap warga. Sementara H berhasil kabur dan ditangkap di tempat terpisah,” AKBP Devy Firmansyah
Disebutkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka sengaja mengincar motor yang ada di Kalteng. Kemudian hasil curian dibawa ke Kalbar untuk dijual.
Kapolres menyebutkan, modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka keliling wilayah Kalteng mencari motor yang dinilai mudah untuk dicuri. Kemudian setelah berhasil, motor hasil curian mereka angkut dengan mobil pickup keluar daerah.
“Pelaku mengambil kendaraan dengan cara merusak kontak dengan obeng, kunci T dan memutus kabel kontak menggunakan pisau dan gunting,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Perlu diketahui untuk tersangka MF merupakan residivis kasus yang sama di Lamandau dan Sukamara. Pada 2015 ia divonis penjara 6,5 tahun. Lalu pada 2018, tersangka juga telah melakukan tindak pidana kejahatan curas divonis 11 bulan.
“Jadi tersangka MF ini kemungkinan bisa dihukum lebih tinggi,” ucap Devy.
Kapolres menyampaikan, kepada masyarakat Kalteng yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor. Apabila ada korban di wilayah lain, maka barang bukti akan dilimpahkan ke wilayah tersebut.
“Jadi silahkan masyarakat yang merasa kehilangan motor buat laporan kehilangan. Sebab ada sejumlah kendaraan yang tidak ada plat nomornya dan juga nomor rangka yang sudah dirusak,” pungkasnya. (yusbob)







