Jaksa Pengacara Negara Bakal Layangkan Somasi, Terkait Sertifikat Lahan Aset Pemkab Kobar yang Dikuasai Pihak Lain

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Pengacara Negara dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), terkait pengamanan aset Pemkab, tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Kasi Intel, meninjau dua aset Pemkab Kobar yang masih terlibat persengketaan dengan pihak lain.

Dua aset yang masih dalam persengketaan tersebut yaitu lahan Kantor DPRD Kobar seluas 31,09 hektar dan lahan Pasar Sayangan yang berlokasi di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada seluas 4 hektar, Selasa (5/1/2021).

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana mengatakan pihaknya sebagai pengacara negara rencananya akan melayangkan somasi kepada pihak ahli waris yang masih menguasai sertifikat aset milik Pemkab Kobar agar tidak kooperatif dan menyerahkan sertifikatnya.

“Berdasarkan penelitian kami proses penyelesaian hukum dari penyerahan aset tersebut sudah selesai. Jadi sebenarnya sudah tidak ada permasalahan lagi, dalam hal hak miliknya, karena sah saat ini menjadi aset Pemkab Kobar,” kata Dandeni Herdiana.

Menurutnya, proses kepemilikan lahan DPRD Kobar sudah melalui proses jual beli pada tahun 1996 dari pemiliknya dulu yaitu Panudi, namun hingga kini sertifikat masih dipegang oleh satu dari 9 orang ahli waris tersebut.

“Demikian juga lahan pasar sayangan merupakan hibah dari M. Tayib pada tahun 2001,” jelas Kajari Dandeni Herdiana.

Menurut Kajari, somasi tersebut nantinya akan dilayangkan pada seluruh ahli waris, dan kami harapkan pihak pihak tersebut bisa kooperatif dan bekerjasma agar tidak berlanjut pada permasalahan hukum.

Karena kami sudah mempertimbangkan bebeapa alternatif penyelesaian hukum baik perdata maupun pidana,” terang Dandeni Herdiana. (yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *