
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang anak dibawah umur berusia 13 tahun asal Kotawaringin Barat, disetubuhi abang iparnya sebanyak lebih dari 5 kali.
Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 dan berakhir pada Januari 2020, tahun lalu.
Kepolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah dalam realise-nya mengatakan, modusnya, pelaku mendatangi korban dan menarik tangan korban hingga terjatuh di lantai, dan melakukan aksi tidak terpuji, kemudian tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
“Korban sempat menolak dengan mengatakan tidak dan berontak. Tapi pelaku malah bilang akan mengancamnya”, kata AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/7/2021).
Perbuatan AH ini terbongkar pada tanggal 20 Juni 2021 lalu, tepatnya di daerah di Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka ini mengatakan kepada korban pemukulan yang kebetulan adalah istrinya sendiri bahwa tersangka ingin menyetubuhi adik kandung korban yang masih berumur 13 tahun.
Namun sang istri mengatakan tidak boleh, karena korban tidak memperbolehkan tersangka ini menyetubuhi adik kandungnya sendiri, akhirnya tersangka ini marah dan memukul mata sebelah kiri korban, kata AKBP Devy Firmansyah.
“Kemudian tersangka memukul pipi sebelah kanan, serta menendang bahu sebelah kanan, barang buktinya tidak ada karena dilakukan dengan tangan kosong yang bersangkutan kita proses dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.”
Ancaman hukumannya adalah pidana 5 tahun penjara, tegas AKBP Devy Firmansyah.
Masih dengan tersangka yang sama, juga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menyetubuhi adik sang istri dikenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjaranya adalah selama 15 penjara.
Barang bukti yang diamankan, 1 lembar baju lengan panjang warna pink, kemudian 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar celana panjang warna biru, dan 1 lembar peta warna abu-abu.
Lanjut Kapolres AKBP Devy Firmansyah, tersangka melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan, jadi tersangka ini ada dua laporan yang pertama dalam laporan KDRT kemudian yang kedua adalah laporan menyetubuhi anak dibawah umur, pungkasnya. (Yusbob)







