
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Antisipasi Lonjakan Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Jum’at 4 Juni 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, yang dihadiri oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014/pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro, Danlanud Iskandar Letkol Nav Rudi Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar Dandeni Herdiana, serta para instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini Hj. Nurhidayah menyampaikan, rapat tersebut membahas yaitu tindak lanjut terkait Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/69/Satgas Covid-19, bahwa masyarakat yang masuk ke Kalteng khusus nya kabupaten Kobar sudah tidak wajib menggunakan PCR.
“Jadi hari ini kami melaksanakan rapat terkait tindak lanjut Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang terbaru, yang mana bahwasanya masyarakat yang masuk ke wilayah Kalteng sudah tidak wajib menggunakan PCR, namun ada 3 pilihan bisa menggunakan, Swab PCR, Surat rapid antigen, dan juga tes GeNose C-19,” ucap Hj. Nurhidayah.
Orang nomer satu di Kobar ini menambahkan, bahwa untuk antisipasi lonjakan pasien Terkonfirmasi positif Covid-19, pihaknya sudah menyiapkan tempat, yaitu RSUD Imanuddin Pangkalan Bun, Lantai 2 (VIP) RSUD Imanuddin, rumah sakit kesuma dan juga rumah sakit Muhammadiyah. (Risa)









