Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Bupati dan Wakil Bupati Lamandau H Hendra Lesmana-Riko Porwanto (HERO) menghadiri kegiatan Audiensi dan Publikasi penyampaian tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang diselenggarakan oleh Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun, di Aula Setda Lamandau, Rabu (20/3/2019).
Selain Bupati dan Wabup, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Lamandau.
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menilai bahwa audiensi tentang perpajakan SPT maupun PPh Orang Pribadi sangat penting dalam rangka menambah pengetahuan tentang proses, tahapan-tahapan serta perhitungan dalam laporan SPT Tahunan dan PPh pribadi.
Di hadapan Kepala Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun, Artiek Purnawestri, H Hendra Lesmana mengakui bahwa audiensi tersebut sangat penting khususnya untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena selaras dengan amanat dari Kementrian Pendayaguanaan Aparatur Negara, dimana ASN diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing.
“Untuk itu, kami berharap agar audiensi ini, petugas dari kantor pajak dapat memberikan pemaparan selengkap-lengkapnya agar peserta yang hadir mendapatkan penjelasan yang lengkap dan dapat dimengerti.”
Hendra juga mengakui, hingga kini masih ada kendala dan kesalahpahaman tentang kewajiban pembayaran pajak ASN dengan sistem E-Filing, diantaranya masih ada anggapan bahwa kewajiban pembayaran pajak kerap dinilai merupakan kewajiban bendahara.
“Padahal membayar PPh dan melaporkan penghasilan yang telah diterima dan diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak melalui SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP.”