
Logo portal berita media siber www.kotawaringinnews.co.id.
LAW FIRM JEFFRIKO SERAN AND PARTNERS sebagai kuasa hukum Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memberikan rilis hak jawab terkait pemberitaan Bupati Lamandau Diduga Jualan Proyek, Minta Fee 10 Persen https://www.kotawaringinnews.co.id/bupati-lamandau-diduga-jualan-proyek-minta-fee-10-persen/ yang tayang di portal berita media siber www.kotawaringinnews.co.id pada Tanggal 28 Juli 2025.
Isi hak jawab memuat rilis sebagai berikut :
Dituduh Jual Beli Proyek dan Terima Fee: Bupati Lamandau: ltu Fitnah Tak Berdasar
Nanga Bulik — Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra secara tegas membantah tuduhan menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual-beli proyek dan meminta fee sebesar 10 persen. Pernyataan tersebut menyusul beredarnya artikel dari salah satu media daring yang isinya memuat dugaan tanpa bukti dan bersifat opini.
Rizky menduga pemberitaan yang dihasilkan oleh media tersebut sengaja dimuat untuk menjatuhkan reputasinya. Pasalnya, pemilik media sekaligus penulis artikel berinisial BH itu ditengarai masih tidak terima akibat calon bupati pilihannya kalah di Pilkada lalu.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah yang keji dan tidak memiliki dasar. Saya tidak tau motivasi apa, apakah ingin menjatuhkan atau sengaja merusak reputasi. Saya menduga yang bersangkutan masih sakit hati jagoannya kalah di Pitkada Lamandau,” ucap Rizky.
Rizky meneruskan bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan dirinya berencana akan menempuh jalur hukum, dan melaporkan pemberitaan tendensius ini kepada dewan pers.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi jangan membangun opini tanpa dasar hanya untuk merusak reputasi. Ya legawa lah Pilkada sudah usai,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dan meminta media massa agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang adil, objektif, dan berimbang.
“Kami akan tetap fokus menjalankan tugas dan program-program pembangunan daerah, dan tidak akan terprovokasi oleh isu murahan yang bertujuan melemahkan integritas pemerintahan.” tutupnya.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers tentang Penyelesaian Pengaduan, kami dari portal berita www.kotawaringinnews.co.id memohon maaf kepada pembaca dan pengadu atas pemberitaan tersebut.
Berita awal yang diadukan dengan judul “Bupati Lamandau Diduga Jualan Proyek, Minta Fee 10 Persen” dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menilai, upaya konfirmasi kepada pengadu melalui WhatsApp tidak memadai.
Portal berita www.kotawaringinnews.co.id juga telah menyunting berita awal yang diadukan dengan menautkan Hak Jawab ini.







