
Ilustrasi fee proyek. (Ist/online)
Kotawaringin News, Lamandau – Isu dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rizky Aditya Putra, menyeruak. Betapa? Bupati kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini diduga menjual proyek-proyek pemerintah dengan meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada para kontraktor.
Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber yang enggan disebutkan identitasnya, namun memiliki akses dekat dengan pemerintahan daerah. Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Lamandau.
Modus operandi yang diduga dilakukan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra adalah dengan menawarkan proyek kepada kontraktor tertentu dengan syarat pembayaran fee 10 persen. Pembayaran fee dilakukan sebelum proyek tersebut diberikan kepada kontraktor. Kontraktor yang menolak tawaran tersebut, akan disingkirkan dan proyek diberikan kepada kontraktor lain yang bersedia memenuhi persyaratan tersebut. “Dia (Bupati) meminta 10 persen dimuka. Misalnya proyek 100 juta rupiah, dia minta 10 juta rupiah sebelum proyek tersebut diberikan,” ujar salah seorang kontraktor yang juga mengaku sebagai pendukung yang memenangkan Pasangan Rizky-Hamid dalam Pilkada Lamandau 2024.
Sementara itu, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menjawab dengan singkat. Pesan dikirim pada Sabtu 26 Juli 2025 pukul 11.53 WIB dan tersampaikan pukul 14.00 WIB. “Tidak ada tks (terima kasih),” jawab dia, pukul 19.23 WIB, Sabtu 26 Juli 2025.
Ketua DPRD Lamandau, Herianto mengatakan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah harus diutamakan. Kebersihan pemerintahan daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau. “Saya belum mengetahui terkait hal ini, namun kita berkomitmen agar pemerintah daerah transpran, akuntabel dan selalu melaksanakan pemerintahan sesuai peraturan perundangan.” (BH/K2)
Hak Jawab Kuasa Hukum Soal Berita Bupati Lamandau Diduga Jualan Proyek, Minta Fee 10 Persen https://www.kotawaringinnews.co.id/hak-jawab-kuasa-hukum-soal-berita-bupati-lamandau-diduga-jualan-proyek-minta-fee-10-persen
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah disunting pada 14 Agustus 2025 dengan menambahkan link berita rilis hak jawab dari LAW FIRM JEFFRIKO SERAN AND PARTNERS sebagai kuasa hukum Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra. Menautkan Hak Jawab ini sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, Koreksi dan atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers tentang Penyelesaian Pengaduan, kami dari portal berita www.kotawaringinnews.co.id memohon maaf kepada pembaca dan pengadu atas pemberitaan tersebut.
Berita ini dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena upaya konfirmasi kepada pengadu melalui WhatsApp tidak memadai.







