H Sugianto Sabran: Kaya SDA, Masyarakat Kalteng Masih Miskin

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Tak dipungkiri Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat luar biasa banyaknya. Namun, kaya akan SDA tak menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, dalam lawatannya ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (14/9/2017).

banner 336x280

“SDA kita sangat luar biasa, hanya saja masih banyak masyarakatnya yang miskin. Masa keemasan hutan, masa keemasan tambang, keemasan kebun sudah hampir kita lewati semuanya. Namun Kalteng masyarakatnya tetap miskin,” kata Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada awak media.

Imbasnya, semua merasakannya baikĀ pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab). Minimnya anggaran untuk pembangunan daerah sangat mengganggu. Bahkan pemprov menyiapkan anggaran untuk kegiatan kepemudaan pun kesulitan dengan anggarannya sangat minim itu.

“Itulah sebabnya, kita harus mencari cara menyelamatkan sumber daya alam (SDA) untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa langkah sudah dilakukan salahsatunya, bersama dinas sumber daya manusia, pihaknya mengambil kebijakan menjaga aliranĀ daerah aliran sungai (DAS) Barito. “Kami tahan puluhan tongkang yang membawa batu bara sehingga kami bisa menarik royalti. Dulu untuk mencapai nilai 50 milyar saja Kalteng kesusahan, sekarang alhamdulillah sudah menyentuh angka 1 triliun padahal kita cuma menganggarkan pendapatan dari sisi itu hanya 10 milyar” ungkapnya.

Kebijakan lainnya yang diambil adalah dari CPO (Crude Palm Oil). “Mudah-mudahan nanti hasil pendapatan dari CPO ini ada. Nanti akan kami sampaikan kepada wartawan jika sudah sampai waktunya,” ucapnya.

Terkait perkebunan, pihaknya akan memeriksa kebun-kebun yang dianggap ilegal, dengan harapan ada kontribusinya untuk daerah.

“Jangan mereka bekerja ilegal dan menikmati SDA kita. Akan kami tutup pada waktunya, kita selesaikan melalui sidang bukan pidana tapi sidang perdata sidang cepat dengan membayar ganti rugi” tegas Sugianto. (Hendri/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *