Sampit, KNews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim akan segera menindaklanjuti aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (14/9/2017) lalu.
Kepala BKD Kotim, Alang Arianto mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya melayangkan surat teguran ke instansi ketiga ASN yang kedapatan bolos di jam kerja tersebut. Dan jika nantinya pegawai bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut atau mengulangi kesalahan yang sama maka akan diberikan peringatan kembali sampai kepada proses hukuman selanjutnya.
“Kali ini hanya diberikan surat teguran, jika memang terulang lagi maka akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan. Namun oknum terkait masih bisa melakukan banding atau pembelaan apabila keberatan,” ucap Alang, Jumat (14/7/2017).
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor mengapresiasi kinerja Satpol PP dan sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum ASN bersangkutan. Padahal, jam masuk, istirahat dan pulang kerja ASN sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 tahun 2011.
“Penindakkan tegas yang dilakukan Satpol PP itu sangat bagus, biar ASN yang keluyuran bisa jera. Namun sebenarnya ASN tidak dilarang keluar disaat jam kerja asalkan membawa surat kendali atau surat tugas. Semoga dengan adanya Giat Satpol PP ini dapat memberikan kesadaran bagi masing-masing ASN agar bisa menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara,” tukas Halikin.
Sebelumya, Satpol PP Kotim berhasil menjaring 3 orang ASN yang keluyuran disaat jam kerja. Ketiganya merupakan pendidik (guru) di Kota Sampit, 2 guru sekolah dasar dan satu guru sekolah menengah kejuruan. (Achmad Syihabuddi/KNews-3)