
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – M, salah satu tersangka pembobolan toko Handphone Ana Cell di jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, akhirnya buka suara mengaku menyesal dan meminta maaf, M menjadi salah satu penunjuk jalan
“Saya sebesar-besarnya meminta maaf kepada semuanya terutama kepada keluarga, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin, itu salah sebenarnya,” kata M kepada wartawan di Polsek Arut Selatan saat Press rilis, Senin (7/2/2022), kemarin.
“Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin,” sambungnya.
M, warga Kelurahan Madurejo ini mengaku dirinya tidak tahu kalau rekannya berniat membobol toko handphone ana cell, awalnya mereka bertanya-tanya dimana ada toko ponsel, ucapnya saat dibincangi wartawan.
Dirinya bertanggung jawab atas aksi yang dia lakukan bersama rekan-rekannya. Dia mengaku dirinya juga siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku, meskipun dirinya hanya sekedar mengantarkan dan juga merasa bersalah”, beber M.
Sekedar informasi, kasus ini bermula saat polisi menangkap dua orang pemuda karena melakukan pembobolan konter handphone, di Toko Handphone Ana Cell jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Mereka adalah AD dan M ditangkap dirumahnya masing-masing dan satu orang yang diketahui sebagai otak aksi dinyatakan sebagai DPO.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar saat Press rilis menyatakan, mereka melakukan pencurian beberapa hari yang lalu. Mereka menguras dagangan Handphone konter Ana Cell ini.
Para pelaku ini merusak atau mencongkel kunci konter dengan menggunakan tang buaya agar mudah melakukan aksi kejahatannya.
Saat ini mereka berdua kita amankan, dari keterangan tersangka ternyata ada satu orang yang menjadi otak aksi kejahatannya, saat ini satu orang tersangka kita lakukan DPO.
Dan barang yang berhasil kita amankan ada 15 handphone berbagai jenis merek, ada juga dua buah power bank, dan satu kunci yang berhasil dirusaknya.
“Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 juta,” jelas Kapolsek.
Mereka berdua dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara, pungkasnya. (Yusbob)









