
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Kuala-Polres Kapuas-AIPDA AGUS INDRAMAYU dan BRIPKA LUKMAN DAMANIK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang KARHUTLA dengan cara Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Dgn Gotong Royong dengan cara menghimbau kepada warga dan dengan menggunakan Spanduk kepada warga masyarakat Desa Lupak timur Rt. 04 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas. Sabtu (13/3/2020)Skj.09.30 wib.
Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, mengingat sekarang ini masih musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar.
Tujuannya agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. (dk)







