
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas -Polsek Selat-2 (dua) anggota piket regu 1 Polsek Selat dipimpin PS. KA SPKT 1 AIPTU TOTO SUDARMO melaksanakan kegiatan Sosialisasi Karhutla dan penempelan Pamflet Maklumat Karhutla di Jl Maluku (Taman Kota) Kel Selat Tengah wilkum Polsek Selat dalam kesempatan tersebut KA SPKT dan anggota dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 ttg Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Atau Lahan.Rabu (10/3/2021) Skj.09.00 wib
Kegiatan sosialisasi Karhutla tersebut untuk memberikan pemahaman kpd masyarakat bahwa pelaku pembakar hutan dapat di pidana sebagaimana dimaksud dalam Psl 187 KUHPidana dan merusak lingkungan hidup flora dan fauna, yang ancaman hukumanya15 Tahun Penjara dan atau denda sebesar Rp.15 Milyar, kegiatan tersebut dilaksanakan dgn cara menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan Bencana asap.
Tujuan kegiatan tersebut dlm rangka Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta memberikan pemahaman kpd msyarakat, sekaligus mengajak masyarakat agar sadar hukum dan tdk membuka lahan dgn cara membakar.(d)







