[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Mantangai – Polres Kapuas – Personel Polsek Mantangai AIPTU IWAN ISNADI dan AIPDA HARRY. I.telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn menggunakan Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana di Kec. Mantangai Kab. Kapuas. Minggu (28/3/2021) Skj. 12.00 wib.
Adapun sanksi tersebut berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi dan sasaran kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida adalah warga masyarakat di Desa Mantangai Hilir Rt.02 Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.(DK)