
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Basarang-Polres Kapuas-Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana kepada warga masyarakat Kec.Basarang.
Dalam kegiatan tersebut personil meyampaikan tentang UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.Sabtu (13/3/2021) Skj.09.00 wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Basarang dan pelaksana kegiatan Personel Polsek Basarang AIPTU INDRATNO dan BRIPKA AGUS EFFENDI,tidak lupa sosialisasi protocol kesehatan juga di berikan kepada warga,agar menerapkan 5M dalam kehidupan sehari hari,yaitu dengan menggunakan masker,mencuci tangan ,menghindari kerumunan,menjaga jarak dan mengurangi mobilitas.(dk)







