
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Mantangai AIPTU IWAN ISNADI dan AIPDA ALFRID GUNAWAN telah melaksanakan kegiatan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Dgn Gotong Royong dengan menggunakan Spanduk kepada warga masyarakat di Desa Mantangai Hilir Rt. 04 Kec. Mantangai Kab. Kapuas. Rabu(10/3/2021)Skj.11.30 wib
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan R.I. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dilarang : Membakar hutan” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar.
Pada kesempatan giat tersebut Petugas menghimbau kepada warga masyarakat, supaya bisa mentaati protokol kesehatan dan selalu memakai MASKER penutup hidung dan mulut,Membiasakan hidup bersih dan sehat,Selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir atau dengan cairan Antiseptik,Menjaga area rumah dan kerja tetap bersih,Menjauh dari kerumunan orang banyak dan jaga jarak minimal 1,5 meter,Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang minum air putih yang cukup dan selalu berolahrag,Hindari bersentuhan tangan/ salaman,Selalu waspada dengan penyebaran Virus covid-19.(d)







