
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Kuala – Telah dilaksanakan pemasangan Baliho Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Selasa (2/3/2021) Skj. 09.00 wib.
Kapolsubsektor Tamban Catur Ipda Mashudi P di bantu warga telah melakukan pemasangan baliho Maklumat Kapolda Kalteng di Mako Polsubsektor Tamban Catur.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk Mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Polsubsektor Tamban Catur tentang hukuman dan sanksi yang di berikan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan,
Dengan harapan masyarakat mengerti dan paham bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana dan sehingga masyarakat sadar dan tidak melakukan tindakan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.(DK)







