
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Hilir – Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hilir AIPTU PILIPUS ORAPLEAN dan AIPDA KAMALUDDIN telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di mako Polsek Kapuas Hilir Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas.Senin (8/3/2021) Skj. 11.30 Wib.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Hilir.
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan masker kepada masyarakat dan dihimbau agar selalu menggunakan masker apabila keluar dari rumah agar terhindar dari virus Covid 19, Petugas juga tetap menghimbau kepada masyarakat tentang peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas mengenai sanksi-sanksi apabila melanggar protokol kesehatan antara lain Denda maupun saksi kerja bakti sosial.(DK)







