
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Tengah – Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah Telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Tengah. Sabtu (20/3/2021) Skj. 21.30 wib.
Dengan sasaran cafe2 tempat seringnya berkumpul anak2 muda di wil desa pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh KASIUM polsek kapuas tengah AIPTU CATUR LANCAR.B.
Adapun Anggota Polsek kapuas Tengah yg melaksanakan Kegiatan tersebut di ikuti oleh 7 ( tujuh ) personil dari polsek kapuas Tengah dan 5 ( lima ) personil dari koramil pujon.
Memberikan Himbauan dan Teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan agar tetap menggunakan masker.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan Masker guna Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19.







