
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau– Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng Gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber pungli kepada masyarakat kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau Kalteng, Minggu (01/11/2020) pagi.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. menjelaskan kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Dengan tujuan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ucap Ipda Laaser.







