Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Pilang Brigadir M. Mursalin menyosialisasikan tentang sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) kepada warga desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya, Rabu, (05/11/2020) siang.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jabiren Raya, Ipda Sumijiyarto mengungkapkan bahwa kegiatan Saber Pungli ini merupakan program dari pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar terwujud pelayanan publik yang bebas dari pungli, sehingga dapat terwujud kualitas pelayanan publik yang transparan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Kata Ipda Sumi.
Brigadir M. Mursalin menjelaskan, ada beberapa pelayanan masyarakat di tingkat desa yang rawan terjadi pungli. Yakni pelayanan pembuatan permohonan nikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akte Lahir dan lain sebagainya.
“Di situ tugas saya untuk memberikan petunjuk dan pemberitahuan masyarakat agar tidak melakukan pungli,” ucap Brigadir Mursalin.