
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Kahut bersama ops yustisi Kec. Kahut melaksanakan razia masker terhadap warga yang melintas di Depan Kantor Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng. Minggu (25/10/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan warga yang masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Gumas No. 33 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kahut,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan agar para warga selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial. (krh38)







