Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dua orang terdakwa yakni Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan ini telah bekerjasama dalam pemufakatan jahat dengan melakukan pencurian seekor burung Murai Batu, di komplek Perumahan Pasir Panjang Permai Rt09 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2020, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (17/2/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, pada Selasa, (16/2) kemarin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam pemeriksaan saksi. Perbuatan kedua terdakwa ini dilakukan saat saksi korban lengah dan yang menjadi otak kejahatan adalah Cak Mat.
“Iya saya (Cak Mat) yang mengajak dan menyuruh Jamiul Ikhsan mengambil burung Murai Batu, itu” kata terdakwa.
Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi di rumah Adi Purwantari, di Komplek Perumahan Pasir Panjang Permai Rt. 09 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat itu kami berdua sedang sedang bersih-bersih di halaman barakan, kemudian melihat 1 ekor burung Murai Batu warna hitam milik tetangga yang berada di dalam sangkarnya, dari situlah muncul niat mengambil,” ungkapnya.
Adapun kronologisnya, Cak Mat yang mengawasi lingkungan sekitar, ketika sepi lalu terdakwa Jamiul langsung masuk ke dalam pagar rumah saksi korban Adi yang tidak terkunci. Lalu Jamiul mengambil burung Murai Batu dari sangkarnya, kemudian kabur lewat pintu belakang dan menyerahkan burung tersebut kepad Cak Mat yang kemudian disimpan di saku celana.
“Burung itu saya jual seharga Rp 500 ribu. Uangnya kami bagi Rp 300 saya dan Rp 200 Jamiul,” kata Cak Mat (Terdakwa).
Atas perbuatan terdakwa Saksi korban Adi Purwantari, mengalami kerugian sebesar Rp 1.500 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (yusbob)