
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Polda Kalteng dan jajaran terus mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Minggu (18/102020) pukul 09.00 WIB, personel Polsek Danau Sembuluh Bripka Hendra R memberikan imbauan dan penjelasan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Salonok Ladang Mas Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
“Pemberi dan penerima, keduanya sama-sama pelaku pungli,” ujar Bripka Hendra.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menyampaikan satpam sebagai mitra Polri harus turut serta mengawasai dan mencegah praktek budaya pungli yang dapat meresahkan masyarakat.
Tambahnya, di tengah pandemi Covid 19 ini, diharapkan kita selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai uapaya mencegah penyebaran Covid 19. (4121f)








