Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian baterai Solarcell.
Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada laporan yang masuk terkait kasus hilangnya puluhan unit baterai atau Aki Solarcell pada lampu penerangan jalan di sekitar kawasan kota Nanga Bulik.
“Kami mendapat laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dan pada tanggal 24 September lalu, kita berhasil menangkap empat orang pelakunya di sekitar jalan trans Kalimantan, tepatnya simpang fitri kecamatan Bulik. Mereka berinisial ST (23), JS (23), SS (40) dan ES (30),” ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/9).
Angga menyebut, para pelaku merupakan kawanan pencuri yang tergolong cukup mahir dalam melakukan aksinya.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk mencuri baterai Solarcell yang berada atau menempel di tiang lampu penerangan jalan. Hanya perlu waktu kurang dari dua menit, Baterai Solarcell-nya sudah berhasil mereka lepas,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa ke-empat pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Ada yang bertugas mencongkel kotak pengaman dan mengambil baterai, sampai dengan yang bertugas membawa pulang baterai sebelum mereka jual dengan cara dilangsir satu persatu.
“Dari pengakuanya, mereka telah melakukan aksi pencurian baterai Solarcell sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 18 dan 25 Juli lalu dengan TKP sekitar jalan JC. Rangkap, Bundaran Burung dan jalan GMT. Yusuf. Dan mereka telah berhasil mencuri 29 unit baterai Solarcell,” bebernya.
Bahkan, kata dia lagi, agar aksinya tidak tidak diketahui oleh orang lain, mereka sengaja mencuri baterai Solarcell pada tiang lampu jalan yang berada jauh dari pemukiman penduduk.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Komentar