
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada saat memimpin pers release, (foto: Risa Safitri)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan empat tersangka provokator dan juga pelaku pencurian dengan pemberatan di PT. Usaha Agro Indonesia (UAI), di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
Keempat tersangka tersebut berinisial AS, O, R dan S, di antara keempat tersangka tersebut, salah satunya merupakan residivis pelaku pembakaran sekolah di kota Palangkaraya pada tahun 2017 tahun lalu.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Kabupaten Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada saat memimpin pers release yang di dampingi oleh Dandim 1014/pbn Letkol Arm Yoga Permana, Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga.
Kapolres menjelaskan, bahwa awal kejadian tersebut terjadi pada saat keempat tersangka melakukan pencurian di PT UAI, dan melakukan pencobaan perampasan terhadap senjata, serta melakukan pengerusakan terhadap kendaraan dinas yang digunakan untuk pengamanan oleh anggota Polri.
“Sebelumnya memang ada terjadi permasalahan sengketa lahan antara masyarakat di daerah tersebut dengan PT UAI ini, karena kurang lebih 7 bulan PT UAI ini tidak beroperasi, akhirnya mereka meminta tolong kepada kita untuk melakukan pengamanan, dengan melakukan pemasangan tenda di daerah estate PT UAI tersebut,” ungkap Kapolres, Rabu 24 Mei 2023.
Lanjutnya, setelah pemasangan tenda tersebut, keempat tersangka ini datang bersama warga lainnya ke lokasi tenda yang di bangun, untuk melakukan tindakan paksa pembongkaran dan mengambil tenda di TKP tersebut dengan alasan harus memiliki izin dulu dari mereka.
“Pada tiba di TKP anggota pengamanan dari Polsek Kolam, berusaha menghalangi aksi tersebut namun tidak di hiraukan tetap melakukan pembongkaran, kemudian datang 1 unit mobil milik perusahaan, dan 2 unit anggota Brimob yang juga coba melarang namun tetap tidak di hiraukan, akhirnya sempat terjadi cekcok antara warga dan anggota kami, kemudian tersangka AS melakukan pengerusakan terhadap kendaraan dan menarik baju anggota,” jelasnya.
Pada saat melakukan aksinya, keempat tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, yang mana pada saat itu tersangka AS berperan untuk mengarahkan pembongkaran tenda, tersangka O dan S berperan mengawasi pada saat melakukan pembongkaran, tersangka R berperan membongkar dan melipat tenda untuk di masukan ke dalam mobil.
Setelah melakukan pengerusakan, para tersangka melakukan pembongkaran tenda yang sedang terpasang di TKP sebanyak 5 buah, dan membawa 79 Filbed (tempat tidur lipat), 1 unit kompor gas, 1 unit gas elpiji, 1 buah jenset yang ada di dalam tenda, yang di bawa menggunakan 3 unit mobil pick up tanpa seizin dari pemiliknya.
“Sehingga dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 71.434.000 (tujuh puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat rupiah),” ungkap Kapolres.
Akibat ulahnya para tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Risa)









