
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (kahutla), anggota Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas rutin menggaungkan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng.
Tampak 3 personel Polsek Kapuas Barat, Aiptu Nurhadi beserta 2 orang rekannya mensosialisasikan dan membagikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng, Minggu (14/3/2021) siang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, S.H. menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk antisipasi serta edukasi kepada masyarakat, terkait bahaya dan sanksinya apabila terjadi kebakaran lahan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa dampak karhutla ini sangat luas, di antaranya berdampak pada sektor kesehatan, kerusakan alam, ekonomi dan bahkan pendidikan. Kemudian bagi pembakar tentu akan dikenai sanksi pidana penjara,” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga, masyarakat dapat betul-betul memahami, akan bahaya dan dampak membakar lahan,” harap Kapolsek. (ver)







