
Kotawaringin News,Polres Kapuas – Pemuda asal Kuala Kapuas, AS (24), terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba, Polres Kapuas, Polda Kalteng. Pemuda ini kedapatan menjual atau mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal dengan “pil sapi”. AS diringkus di rumahnya, di wilayah Kec. Selat, Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (27/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Pil ini biasa digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson. Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam OOT (Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10/2019.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 236 butir obat Trihexyphenidyl, satu buah kotak es krim walls, uang tunai Rp. 58 Ribu, satu buah kotak tanpa merk, dua buah botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat, satu buah kotak charger merk vivo, satu buah gawai Vivo Y-19 warna biru malam, satu buah tas warna biru malam, dan satu buah tas warna hitam putih Merk Kidd Rock.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M menyebutkan, pelaku diciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“AS dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar,” ungkap Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) pukul 10.00 WIB. (Or/sam)







